C. MELAKSANAKAN ZAKAT FITRAH
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh muslim yang berkecukupan.
Umat muslim dianjurkan menunaikan zakat fitrah pada rentang waktu masuknya
bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri. Membayar zakat di Bulan
Ramadhan tidak hanya untuk membersihkan diri dari dosa-dosa, tetapi juga
mengurangi kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Zakat fitrah
merupakan zakat yang wajib bagi umat Muslim yang telah mampu menunaikannya.
Zakat fitrah dikeluarkan satu kali dalam satu tahun pada bulan Ramadan.
1. Tata Cara
Berikut ini tata cara dan niat membayar
zakat fitrah
a) Membayar zakat fitrah dalam bentuk
makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
b) Takaran besaran zakat 2,5 kilogram.
c) Waktu membayar zakat fitrah boleh
ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan tiga
hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
d) Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar
zakat fitrah.
Berikut doa niat membayar zakat fitrah
untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain
- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN
NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN
ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN
WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN
BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan
Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ
ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI
WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku
fardhu karena Allah Taala.
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang
Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN
(……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat
fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Doa Menerima Zakat Fitrah
Setelah membaca niat dan menyerahkan
zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi
zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam
bahasa apa pun.
Berikut satu di antara contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ
ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa
baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas
apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau
simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
2. Simulasi Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x
harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata
Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar
Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg
x harga beras di pasaran per kilogram.
3. Orang yang Wajib mengeluarkan Zakat
Fitrah
Orang yang mengeluarkan zakat disebut “Muzakki”.
Ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat. Muhammad bin Qasim
Al-Ghazi dalam Kitab “Fathul Qarib”
mejelaskan :
1) Pertama adalah orang beragama Islam.
2) Waktu wajib untuk membayar zakat yaitu
awal Ramadhan sampai awal dari Syawal. Sementara itu, orang yang meninggal
sebelum masuk 1 Syawal tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal yang sama berlaku
untuk bayi yang lahir setelah Bulan Ramadhan.
3) Memiliki makanan pokok yang melebihi
kebutuhan dari keluarga ketika Idul Fitri atau malamnya.
4. Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat disebut “Mustahiq”. Oleh sebab itu, dalam surat
At-Taubah ayat 60, Allah memberi petunjuk tentang beberapa pihak yang berhak
memeroleh zakat :
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ
وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي
ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ
مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Terdapat 8 golongan yang berhak menerima
zakat. Berikut penjelasannya:
1. Fakir
Yang dimaksud fakir adalah orang melarat.
Golongan ini hidupnya amat sengsara karena tidak memiliki harta dan tidak
mempunyai tenaga yang cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Oleh
sebab itu, zakat wajib diberikan untuk mereka agar dapat membantu memenuhi
kebutuhan.
Miskin
Orang miskin sedikit berbeda dengan orang
fakir. Orang miskin tidak melarat karena memiliki penghasilan dan pekerjaan
tetap, namun dalam keadaan kekurangan. Mereka tidak dapat mencukupi kebutuhan
hidupnya.
2. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang
melaksanakan segala urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan, menjaga,
mencatat berapa zakat masuk dan keluar, serta mendistribusikannya kepada
penerima zakat. Pekerjaan ini harus diberi imbalan, yakni berupa zakat.
3. Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam,
sehingga imannya belum mantap. Mereka diberi zakat agar bertambah kesungguhan
dan keyakinan mereka dalam memeluk Islam. Ini juga sebagai bukti bahwa segala
pengorbanan mereka dengan masuk Islam tidak sia-sia.
4. Hamba Sahaya atau Budak
Karena golongan ini tidak ada lagi, maka
menurut pendapat mayoritas ulama, zakat dialihkan ke golongan mustahik lain.
Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para
tentara yang menjadi tawanan.
5. Orang yang Memiliki Banyak Hutang
Golongan yang dimaksud adalah orang yang
berhutang untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan maksiat, dan tidak
sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberi zakat.
Sementara itu, orang yang berutang untuk
memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti
membangun masjid atau yayasan Islam, maka ia dapat menerima zakat.
6. Fi sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang berjuang
untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Di masa modern, sabilillah tidak
hanya dimaknai sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka
yang mengerjakan kebajikan untuk kepentingan umat.
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang
dalam perjalanan dan bukan untuk tujuan maksiat. Zakat kepada golongan ini
bertujuan agar menghindarkan mereka dari sengsara ketika tidak sedang berada di
kampung halaman.
D. HIKMAH ZAKAT
Hikmah zakat fitrah
ternyata ada banyak sekali. Beberapa di antaranya bisa kamu lihat pada uraian
berikut ini:
1. Mensucikan jiwa
orang-orang yang berpuasa
Seperti yang
disebutkan dalam hadits sebelumnya, tujuan membayar zakat fitrah adalah untuk
membersihkan orang-orang yang berpuasa dari ucapan yang kotor dan sia-sia.
Membayar zakat juga akan menyempurnakan ibadah Idulfitri.
2. Memberi makan
orang-orang yang berhak
Membayar zakat
sebelum pelaksanaan salat Idulfitri memungkinkan para mustahik zakat, terutama
orang-orang fakir dan miskin untuk bisa mencukupi kebutuhan di hari raya.
Dengan membayar zakat, orang-orang miskin tidak perlu kesusahan dan
meminta-minta sehingga bisa merasakan kebahagiaan yang sama.
3. Bentuk kebaikan
Memberi kepada
orang-orang yang kurang beruntung dari kita adalah sebuah kebaikan yang akan
dicatat pahalanya. Membayar zakat juga merupakan cara umat Islam untuk
menunjukkan kasih sayang terhadap sesamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar