Dalam rangka menyelamatkan aset bangsa, yaitu anak-anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH) perlu kita ayomi, ladeni, dll. yang sifatnya memelihara anak itu sendiri.
Maka, berkaiatan dengan program tersebut di atas, LKSA Nurul Aitam bekerja sama dengan Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 2 A Kaltim yang ada di Samarinda melaksanakan penanda tanganan MoU guna melaksanakan pembinaan mintal anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Penanda-tanganan MoU tersebut dilakukan oleh bapak Moh. Tamzi, S.Pd.I (selaku kepala LKSA Nurul Aitam kecamatan Teluk Pandan Kab. Kutai Timur) dan bapak Drs. Darsim, MA (selaku kepala BAPAS Samarinda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar