Pada
dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi
unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan
menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan
tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah
dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur
dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang;
2. Menista
orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang
yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut
diketahuinya tidak benar;
Akan
tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan
menista padaPasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu
perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena
menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Mengenai
Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang
berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan
pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo
merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang
apa itu menista.
Dalam
penjelasan Pasal 310 no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan
antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus
dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang
tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Sebagai
tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R.
Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP,
Sianturi berpendapat (hal. 560) bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa
berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Jadi,
menurut kami, sepanjang tuduhan dari ORANG LAIN tidak tersiar atau diketahui orang
banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah
Agar
perbuatan ORANG LAIN itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal
311 ayat (1) KUHP, perbuatan ORANG LAIN tersebut harus diketahui oleh orang
banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.
Jika
yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan
demi kepentingan umum atau membela diri sendiri (Pasal 310 ayat [3] KUHP), maka
dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau
penghinaan. Jika tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat
dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.
Jadi,
jika KITA merasa tidak bersalah, KITA dapat membiarkan ORANG LAIN melaksanakan tuduhannya,
yaitu menceritakan perbuatan yang dituduhkannya kepada ORANG LAIN. Dengan
begitu, maka tuduhan tersebut menjadi tersiar (diketahui orang banyak).
Sehingga perbuatan ORANG LAIN tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1)
KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP (bergantung pada apakah terbukti tuduhan
tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah
tuduhan tersebut benar atau tidak).
Demikian,
semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
Referensi:
1. R.
Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
2. S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut
Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar