Jumat, 23 Februari 2018

PASAL-PASAL TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK


Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Demikian, semoga bermanfaat.

SYARAT AGAR TUDUHAN DAPAT DIANGGAP SEBAGAI FITNAH

Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.    Seseorang;
2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista padaPasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.

Dalam penjelasan Pasal 310 no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Sebagai tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP,  Sianturi berpendapat (hal. 560) bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.

Jadi, menurut kami, sepanjang tuduhan dari ORANG LAIN tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah

Agar perbuatan ORANG LAIN itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, perbuatan ORANG LAIN tersebut harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.

Jika yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri (Pasal 310 ayat [3] KUHP), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Jika tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Jadi, jika KITA merasa tidak bersalah, KITA dapat membiarkan ORANG LAIN melaksanakan tuduhannya, yaitu menceritakan perbuatan yang dituduhkannya kepada ORANG LAIN. Dengan begitu, maka tuduhan tersebut menjadi tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perbuatan  ORANG LAIN tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP (bergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak).

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
2.    S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.

Jumat, 26 Januari 2018

HUKUM DAN PERINTAH SHOLAT GERHANA

Hukum shalat gerhana matahari dan bulan adalah sunnat muakkad, yaitu sunnah yang dikuatkan bagi setiap kaum muslimin. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:


“Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘Asholatu Jamiah’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim ).


Dari Abu Musa RA, ia berkata”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”. (HR. Muslim).


Kapan Diperintahkan Untuk Shalat Gerhana?

Shalat gerhana diperintahkan ketika melihat gerhana matahari atau gerhana bulan dengan pandangan mata secara langsung (rukyah).  Sehingga ketika keadaan cuaca mendung dan gerhananya tidak dapat dilihat dengan kasat mata, maka tidak diperintahkan untuk shalat.  Karena perintah tersebut sangat terikat dengan waktu terlihatnya gerhana. Apabila gerhananya berlalu maka tidak ada lagi perintah  untuk  shalat gerhana. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW :

“Maka apabila kalian melihatnya, maka lakukanlah solat dan berdoalah kepada Allah sampai hal yang menakutkan itu hilang.” (HR. Muslim)


Waktu Sholat Gerhana

Waktu shalat gerhana adalah  kapan saja ketika melihat gerhana matahari dan bulan, dan boleh dilakukan pada saat waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Karena dia merupakan shalat yang memiliki sebab.


Tata Cara Mengerjakan sholat Gerhana Matahari Dan Bulan

Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at . setiap rakaat dilakukan dengan 2 kali ruku’ dan 2 kali sujud.  Adapun cara mengerjakannya adalah sbb:

1.    Sebelum sholat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan, ”Ash-shalatu jaami’ah.

2.   Takbiratul ihram sambil Niat melakukan sholat gerhana {kalau gerhana matahari diniat untuk sholat gerhana matahari (“kusufi”) . kalau gerhana bulan diniat untuk sholat gerhana bulan (“khusufi”)}.

 Niat sholat gerhana matahari : 
اُصَلِّى سُنَّةَ الْكُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ ..... لله تعالى
“Aku sholat gerhana matahari 2 rakaat karena Allah Ta’ala”

Niat sholat gerhana bulan : 
اُصَلِّى سُنَّةَ الخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ ..... لله تعالى
       “Aku sholat gerhana bulan 2 rakaat karena Allah Ta’ala”

3.   Membaca do’a iftitah kemudian membaca al-fatihah, lalu membaca surat Al-Qur’an dianjurkan yang panjang suratnya.

4.   kemudian ruku’ lalu I’tidal setelah I’tidal dilanjutkan dengan membaca surat Alfatihah kembali kemudian ruku’ lagi (ruku’ yang ke 2), lalu bangkit dari ruku’ (i’tidal).

5.   kemudian sujud yang lama seperti I’tidal lalu duduk antara 2 sujud kemudian sujud lagi.

6.   kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat ke 2 sebagaimana pada rakaat pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.

7.   kemudian duduk tasyahud akhir lalu memeberi salam.

8.   Setelah sholat, Imam disunatkan untuk menyampaikan khutbah yang berisi anjuran untuk beristigfar, berzikir, berdoa, dan bersedekah.



Demikian semoga bermanfaat.

Minggu, 22 Oktober 2017

PESANTREN SYAICHONA CHOLIL CABANG KUTAI TIMUR GELAR UPACARA HARI SANTRI NASIONAL

Teluk Pandan Kutai Timur. Pondok Pesantren Syaichona Cholil cabang Kab. Kutai Timur yang beralamatkan di Jl. Poros Bontang – Sangatta Km. 05 Desa Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan tidak ketinggalan pula mengadakan upacara HSN (Hari Santri Nasional) tahun 2017 di halaman komplek pesantren pada hari Ahad tanggal 22 Oktober 2017.

Uapacara HSN tersebut diikuti oleh sekitar 400an peserta yang meliputi seluruh keluarga besar Pondok Pesantren Syaichona cholil mulai para santri, pengurus, ustadz dan ustadzah, para murid dari semua jenjang pendiikan RA, MI, MTs, SMK serta Madin. Ikut pula hadir semua dewan guru dari semua jenjang pendidikan yang ada di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Syaichona Cholil.
PENGEBARAN BENDERA PADA HSN 

Bukan cuma itu saja, hadir juga pada upacara HSN tersebut Ketua dan anggota PAC. Ansor serta Banser, juga IPPNU Kec. Teluk Pandan, anggota PSHT, Cempaka Putih serta para pengurus takmir masjid yang ada di bawah binaan LDSC (Lembaga Dakwah Syaichona Cholil) serta tidak ketinggalan juga Ketua MWC NU Kec. Teluk Pandan yaitu ust. Syafiq Qurdi.

Pada upacara HSN tersebut, yang tampil sebagai Inspektur Upacara atas nama pimpinan Pondok pesantren Syaichona cabang Kab. Kutai Timur adalah santri alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep Jawa Timur yaitu ust. Moh. Tamzi, S.Pd.I yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Syaichona Cholil Kutai Timur.
 
Inspektur (Moh. Tamzi, S.Pd.I)
sedang menyampaikan Amanat HSN 2017
Menurut Ust. Tamzi, sapaan akrab Moh. Tamzi, S.Pd.I tersebut menyampaikan bahkwa :
“Peringatan HSN (Hari Santri Nasional) pada tanggal 22 oktober ini merupakan pengakuan pemerintah terhadap peran penting
 kelompok pesantren yaitu santri, kiai dalam ikut memperjuangkan kemerdekan Republik Indonesia pada saat sebelum dan pasca diproklamirkannya kemerdekaan NKRI, bahkan  atas seruan seorang santri dari Syaikhona Kholil bin Abdul Latief Bangkalan Jawa Timur yaitu Mbah KH. Hasyim As’ari atas seruan bahwa membela tanah air adalah fardu a’in atau wajib perindividu bagi setiap orang yang lebih terkenal dengan sebutan Resolusi Jihad, maka dari kalangan pondok pesantren bertambah semangat bahwa sampai pada titik darah penghabisan mereka berjuan dalam mengusir para penjajah pada saat itu”.


Selain itu, ust. Tamzi juga menyampaikan bahwa :
Yang disebut SANTRI ( سَنْتَرِىْ  ) adalah bukan hanya orang yang tinggal di asrama pondok pesantren sampai bertahun-tahun, bukan pula hanya seorang alumni pesantren. Tapi, lebih dari itu yang disebut santri adalah mereka yang berperilaku seperti halnya santri. Lantas, seperti apa perilaku yang seperti santri tersebut ?, kemudian guru ASN Kementerian Agama Kab. Kutai Timur tersebut merincikan perilaku yang seperti santri itu yaitu setiap orang yang bisa mengamalkan dari maksud kelima kalimat arab santri yang meliputi huruf Sin / س  , Nun / ن   , Ta’ /  ت   . Ra’ / ر    , Ya’ / ي  ”.

Inspektur upacara HSN tersebut menjelaskan maksud kelima kalimat SANTRI ( سَنْتَرِىْ  ) tersebut dengan rinci, bahwa :
1.   Sin/ س  =  سَا لِكٌ اِلَى الْأَخِرَةِ  (Saalikun ilal aakhirati)
Artinya santri harus menuju pada jalan akhirat.
2.   Nun/ ن =  نَا ئِبٌ عَنِ الْمَشَايِخِ  (Naaibun ‘anil masyaayikhi)
Artinya santri harus siap menjadi generasi/ pengganti para guru (ulama).
3.   Ta’/  ت  = تَارِكٌ عَنِ الْمَعَا صِىْ   (Taarikun ‘anil ma’ashii)
Artinya santri harus mampu menjauhkan diri dari kemaksiatan.
4.   Ra’/ ر   =  رَاغِبٌ فِي الْخَيْرَاتِ  (Raaghibun fil khairaati)
Artinya santri harus senang dalam hal kebaikan.
5.   Ya’/ ي  =  يَرْجُوا السَّلَامَةَ فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ  (Yarjus salaamata fid diini wad dunya wal aakhirati)
Artinya santri harus selalu mengharapkan keselamatan/ ketentraman di dalam agama, dunia dan akhirat.
 
Paduan Suara sedang menyanyikan lagu
Mars Santri Syaichona Cholil Kaltim & Mars Ayo Mondok.
Jadi, siapa saja yang bisa mengamalkan dari kelima perilaku SANTRI ( سَنْتَرِىْ  ) tersebut maka itulah yang disebut sebagai santri sesungguhnya.

Di akhir amanatnya, ust. Tamzi juga mengobarkan tiga kata yang dikuti oleh semua peserta upacara HSN tersebut, yaitu “dari santri untuk negeri, dari santri untuk NKRI, hidup santri”.

Setelah selesai upacara HSN, semua peserta mengikuti serangkaian acara selanjutnya di Masjid di komplek pesantren yaitu pembacaan tahlil bersama untuk para santri, kiai (ulama), para pahlawan yang telah menjadi syuhada di dalam membela tanah air, kemudian dilangsungkan dengan pembacaan 16.400 lebih shalawat nariah.

















Jumat, 20 Oktober 2017

“BERSELINGKUH” Membuat Keluarga Tetap “UTUH”

Ada jenis ‘’berselingkuh’’ yang justru mengharmoniskan keluarga. Ini jurus ampuh ‘’BERSELINGKUH’’ yang menjadikan keluarga tetap utuh, yaitu :
1.    B = Bermesraan dengan literatur untuk membina keharmonisan rumah tangga.
2.    E = Energi dicurahkan untuk hal-hal yang positif.
3.    R = Rencanakan masa depan bersama-sama.
4.    S = Senyumlah, syukurilah semua karunia Allah SWT.
5.    E = Empati dan simpati senantiasa diasah dan dipertajam.
6.    L = Lakukan semua hal sepenuh hati dan segenap jiwa, ikhlas mengharap rida Allah semata.
7.    I = Ingatlah selalu kepada negeri akhirat.
8.    N = Nabi Muhammad SAW sebagai suri teladan yang sempurna untuk semua manusia.
9.    G = Gemar berinvestasi.
10. K = Komunikasi efektif.
11. U = Utamakan kebahagiaan pasangan.
12. H = Hiasi hati serta hari-hari kehidupan dengan berzikir, lantunan ayat-ayat suci, dan memperbanyak melakukan amalan sunah.
FAizah & TAmzi
(al-FATA)

SELAMAT BEREKSPLORASI…
B = Bermesraan dengan literatur untuk membina keharmonisan rumah tangga. Tidak dipungkiri lagi ilmu pengetahuan adalah kunci di dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Dengan membaca berbagai referensi, pasangan muda juga dapat menerapkan ilmu parenting ala Rasulullah SAW. Namun hendaklah jangan melupakan referensi sejati nan paling hakiki, yakni kitab suci Alquran.

E = Energi dicurahkan untuk hal-hal yang positif. Sibukkanlah diri bersama pasangan untuk beribadah dalam arti luas. Bekerja secara cerdas, ikhlas untuk menafkahi keluarga. Mengajarkan ilmu untuk mencerdaskan masyarakat. Berbagi kebahagiaan untuk sesama. Semua hal positif ini akan menuntun kita menuju sumber energi, yakni Ilahi.

R = Rencanakan masa depan bersama-sama. Masing-masing individu sebelum menikah pastilah memiliki visi-misi di dalam hidup dan kehidupannya. Nah, setelah menikah, betapa indah bila visi-misi ini disinergiskan sehingga kedua insan dapat saling membantu untuk mewujudkannya. Masa depan gemilang terasa indah bila dilalui berdua, bersama, senantiasa dalam naungan ridaNya.

S = Senyumlah, syukurilah semua karunia Allah SWT. Senyumlah, nikmatilah kicau burung dan sejuk embun di pagi hari, terang mentari di siang hari, dan gemerlap bintang di malam hari. Dunia ini terasa indah bila dilihat dengan senyuman. Selain senyuman, pasangan muda perlu memiliki hati yang penuh rasa syukur. Syukurilah semua kondisi saat ini. Di balik kesulitan, pastilah ada kemudahan. Dengan senantiasa bersyukur, maka Allah pasti memberikan berjuta keberlimpahan dan kebahagiaan.

E = Empati dan simpati senantiasa diasah dan dipertajam. Caranya mudah. Sesekali ajaklah pasangan ‘’berbulan madu’’ mengunjungi rumah sakit, panti asuhan, tempat penampungan korban, atau tempat-tempat bencana alam. Dengarkanlah jeritan gelandangan, fakir-miskin, korban penggusuran, korban kekerasan dalam rumah tangga. Hadirlah dan bernyanyilah bersama mereka. Inilah salah satu cara untuk menajamkan mata hati.

L = Lakukan semua hal sepenuh hati dan segenap jiwa, ikhlas mengharap rida Allah semata. Hindari mengharap kepada manusia. Sebagian manusia itu memiliki pamrih, sehingga berharap kepada manusia sudah pasti berbuah perih. Totalitas di dalam berupaya, dilandasi tawakkal kepada Allah, pasti membuahkan hasil nan manis.

I = Ingatlah selalu kepada negeri akhirat. Salah satu caranya adalah dengan mengingat kematian. Kematian adalah saat terindah untuk menemui sang Kekasih. Waspadalah, kematian ini pada hakikatnya begitu dekat. Berhati-hatilah, pesona duniawi terasa sangat memikat. Ingatlah, kehidupan ini amat singkat, sementara beban sebagai kholifah fil ardh terasa begitu berat. Marilah mengisi kehidupan dengan hal-hal yang bermanfaat, demi kehidupan kelak di akhirat.

N = Nabi Muhammad SAW sebagai suri teladan yang sempurna untuk semua manusia. Beliaulah teladan di semua bidang. Di bidang agama dan spiritual, kepemimpinan, rumah tangga, seni berperang, pengajaran, pengobatan, seni sastra, diplomasi, perdagangan/bisnis, dan masih banyak lagi. Beliau seorang suami yang sangat mesra, romantis, penuh perhatian, lembut, dan menyayangi keluarganya. Cukuplah Alquran dan sunah Rasulullah yang menjadi pedoman kita.

G = Gemar berinvestasi. Investasi bukan berbentuk harta benda, simpanan emas, tanah, dolar, dinar, dirham, kerajaan bisnis, atau hal-hal duniawi lainnya. Investasi yang bersifat kebendaan tidak akan mengekalkan, tidak pula membahagiakan, bahkan cenderung menyengsarakan. Investasi terbaik dan terbesar di dalam kehidupan ini adalah ilmu pengetahuan, kebaikan, cintakasih. Ketiga investasi inilah investasi nan sejati, investasi yang membukakan jalan manusia, menuju cahaya keabadian.

K = Komunikasi efektif. Berkomunikasi adalah cara manusia untuk berinteraksi, mengungkapkan perasaan dan keinginannya. Di dalam membina rumah tangga, komunikasi ini menjadi pondasi dasar keharmonisan keluarga. Seringkali kesalahpahaman dan hal-hal sepele menimbulkan keretakan atau perselisihan, akibat buruknya komunikasi. Komunikasi dari hati ke hati, komitmen, keterbukaan diri, kebersamaan, kebersinambungan komunikasi, saling percaya, saling percaya, saling pengertian menjadi hal-hal fundamental untuk melanggengkan pernikahan.

U = Utamakan kebahagiaan pasangan. Tundalah kesenangan pribadi, demi membahagiakan pasangan. Pria yang memuliakan perempuan, pada hakikatnya telah menyelamatkan satu generasi. Perempuan yang memuliakan suami, berbakti semata mencari ridaNya, dengan penghormatan sesuai tuntunanNya, maka ia layak memasuki pintu surga dari manapun yang ia inginkan, serta mendampingi suaminya itu bersama bidadari kelak di surga.

H = Hiasi hati serta hari-hari kehidupan dengan berzikir, lantunan ayat-ayat suci, dan memperbanyak melakukan amalan sunah. Di dalam tubuh ini ada segumpal daging. Bila rusak ia, maka rusaklah tubuh seluruhnya. Bila baik ia, maka baik tubuh seluruhnya. Itulah hati. hati disini bermakna majazi, maksudnya hati dalam pengertian ruhani. Jadi bukan organ hati secara anatomis, melainkan hati secara filosofis. Dosa itu berpotensi mengotori hati dan mengeruhkan jiwa. Kebaikan dan Cintakasih itu mensucikan hati dan mencemerlangkan jiwa.