Rabu, 29 Juli 2020

BahanAjarKelas 6 QURDIS KE 1 DAN 2 -MEMAHAMI ISI KANDUNGAN SURAH AD-DUHÂ



AL-QUR`AN HADITS (SURAT AD-DHUHA)

Surat Ad-Dhuha



وَالضُّحٰىۙ
1.      Demi waktu dhuha (ketika matahari naik sepenggalah),
وَالَّيۡلِ اِذَا سَجٰىۙ
2.      Dan demi malam apabila telah sunyi,
مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلٰىؕ‏
3.      Tuhanmu tidak meninggalkan engkau (Muhammad) dan tidak (pula) membencimu,
وَلَـلۡاٰخِرَةُ خَيۡرٌ لَّكَ مِنَ الۡاُوۡلٰىؕ
4.      Dan sungguh, yang kemudian itu lebih baik bagimu dari yang permulaan.
وَلَسَوۡفَ يُعۡطِيۡكَ رَبُّكَ فَتَرۡضٰىؕ
5.      Dan sungguh, kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas.
اَلَمۡ يَجِدۡكَ يَتِيۡمًا فَاٰوٰى
6.      Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu),
وَوَجَدَكَ ضَآ لًّا فَهَدٰى
7.      Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk,
وَوَجَدَكَ عَآٮِٕلًا فَاَغۡنٰىؕ
8.      Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan.
فَاَمَّا الۡيَتِيۡمَ فَلَا تَقۡهَرۡؕ
9.      Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang.
وَاَمَّا السَّآٮِٕلَ فَلَا تَنۡهَرۡؕ
10.  Dan terhadap orang yang meminta-minta janganlah engkau menghardik(nya).
وَاَمَّا بِنِعۡمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثۡ
11.  Dan terhadap nikmat Tuhanmu hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur).




MEMAHAMI ISI KANDUNGAN SURAH AD-DUHÂ

1.  Dalam ayat-ayat ini, Allah bersumpah dengan dua macam tanda-tanda kebesaran-Nya, yaitu dhuha (waktu matahari naik sepenggalah) bersama cahayanya dan malam beserta kegelapan dan kesunyiannya, bahwa Dia tidak meninggalkan Rasul-Nya, Muhammad, dan tidak pula memarahinya, sebagaimana orang-orang mengatakannya atau perasaan Rasulullah sendiri.
2.  Dalam ayat-ayat ini, Allah bersumpah dengan dua macam tanda-tanda kebesaran-Nya, yaitu dhuha (waktu matahari naik sepenggalah) bersama cahayanya dan malam beserta kegelapan dan kesunyiannya, bahwa Dia tidak meninggalkan Rasul-Nya, Muhammad, dan tidak pula memarahinya, sebagaimana orang-orang mengatakannya atau perasaan Rasulullah sendiri.
3.  Dalam ayat-ayat ini, Allah bersumpah dengan dua macam tanda-tanda kebesaran-Nya, yaitu dhuha (waktu matahari naik sepenggalah) bersama cahayanya dan malam beserta kegelapan dan kesunyiannya, bahwa Dia tidak meninggalkan Rasul-Nya, Muhammad, dan tidak pula memarahinya, sebagaimana orang-orang mengatakannya atau perasaan Rasulullah sendiri.
4.  Dalam ayat ini, Allah mengungkapkan sesuatu yang melapangkan dada Nabi saw dan menenteramkan jiwanya, bahwa keadaan Nabi dalam kehidupannya di hari-hari mendatang akan lebih baik dibandingkan dengan hari-hari yang telah lalu. Kebesarannya akan bertambah dan namanya akan lebih dikenal. Allah akan selalu membimbingnya untuk mencapai kemuliaan dan untuk menuju kepada kebesaran.
Seakan-akan Allah mengatakan kepada Rasul-Nya, "Apakah engkau kira bahwa Aku akan meninggalkanmu? Bahkan kedudukanmu di sisi-Ku sekarang lebih kukuh dan lebih dekat dari masa yang sudah-sudah."
Janji Allah kepada Nabi Muhammad terus terbukti karena sejak itu nama Nabi saw semakin terkenal, kedudukannya semakin bertambah kuat, sehingga mencapai tingkat yang tidak pernah dicapai oleh para rasul sebelumnya. Allah telah menjadikan Nabi Muhammad sebagai rahmat, petunjuk, dan cahaya untuk seluruh alam dan seluruh hamba-Nya. Allah menjadikan cinta kepada Nabi Muhammad termasuk cinta kepada-Nya juga; mengikuti Nabi dan mematuhinya adalah jalan untuk memperoleh nikmat-nikmat-Nya, serta menjadikan umat Nabi sebagai saksi-saksi untuk manusia seluruhnya. Nabi saw sendiri telah menyiarkan agama Allah sesuai dengan kehendak-Nya sehingga sampai ke pelosok-pelosok dunia.
Ini adalah suatu kebesaran yang tiada bandingnya, suatu keunggulan yang tiada taranya, dan suatu kemuliaan yang tidak ada yang dapat mengimbanginya. Semua itu adalah anugerah Allah yang diberikan kepada orang yang dikehendaki-Nya.

5.  Dalam ayat ini, Allah menyampaikan berita gembira kepada Nabi Muhammad, bahwa Dia akan terus-menerus melimpahkan anugerah-Nya kepada beliau, sehingga beliau menjadi senang dan bahagia. Di antara pemberian-Nya itu ialah turunnya wahyu terus-menerus setelah itu sebagai petunjuk bagi Nabi saw dan umatnya untuk mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan hari akhirat. Dia akan memenangkan agama yang dibawa Nabi Muhammad atas seluruh agama lainnya dan Dia akan mengangkat kedudukannya di atas kedudukan manusia seluruhnya.
6.  Dalam ayat ini, Allah mengingatkan nikmat yang pernah diterima Nabi Muhammad dengan mengatakan, "Bukankah engkau hai Muhammad seorang anak yatim, tidak mempunyai ayah yang bertanggung jawab atas pendidikanmu, menanggulangi kepentingan serta membimbingmu, tetapi Aku telah menjaga, melindungi, dan membimbingmu serta menjauhkanmu dari dosa-dosa perilaku orang-orang Jahiliah dan keburukan mereka, sehingga engkau memperoleh julukan Manusia sempurna."
Nabi saw hidup dalam keadaan yatim karena ayahnya meninggal dunia sedangkan ia masih dalam kandungan ibunya. Ketika lahir, Allah memelihara Muhammad saw dengan cara menjadikan kakeknya, Abdul Muththalib, mengasihi dan menyayanginya. Nabi Muhammad berada dalam asuhan dan bimbingannya sampai Abdul Muththalib wafat, sedang umur Nabi ketika itu delapan tahun. Dengan meninggalnya Abdul Muththalib, Nabi Muhammad menjadi tanggungan paman beliau, Abu thalib, berdasarkan wasiat dari Abdul Muththalib. Abu thalib telah mengerahkan semua perhatiannya untuk mengasuh Nabi saw, sehingga beliau meningkat dewasa dan diangkat menjadi rasul. Setelah Muhammad diangkat menjadi rasul, orang-orang Quraisy memusuhi dan menyakitinya, tetapi Abu thalib terus membelanya dari semua ancaman orang musyrik hingga Abu thalib wafat.
Dengan wafatnya Abu thalib, bangsa Quraisy mendapat peluang untuk menyakiti Nabi dengan perantaraan orang-orang jahat di kalangan mereka yang menyebabkan beliau terpaksa hijrah.
Betapa hebatnya penggemblengan Allah dan asuhan-Nya terhadap Nabi Muhammad. Biasanya keyatiman seorang anak menjadi sebab kehancuran akhlaknya karena tidak ada pengasuh dan pembimbing yang bertanggung jawab. Apalagi suasana dan sikap penduduk Mekah lebih dari cukup untuk menyesatkan Nabi saw. akan tetapi, perlindungan Allah yang sangat rapi dapat mencegah beliau menemani mereka. Dengan demikian, jadilah beliau seorang pemuda yang sangat jujur, terpercaya, tidak pernah berdusta, dan tidak pernah berlumur dengan dosa orang-orang Jahiliah.

7.  Dalam ayat ini, Allah mengungkapkan, bahwa Dia mendapatkan Nabi Muhammad dalam keadaan tidak mengerti tentang syariat dan tidak mengetahui tentang Al-Qur'an. Kemudian Allah memberikan petunjuk kepadanya.
Hal yang sangat membingungkan Nabi Muhammad adalah apa yang dilihatnya di kalangan bangsa Arab sendiri tentang kerendahan akidah, kelemahan pertimbangan disebabkan pengaruh dugaan-dugaan yang salah, kejelekan amal perbuatan, dan keadaan mereka yang terpecah-belah dan suka bermusuhan. Mereka menuju kepada kehancuran karena memakai orang-orang asing yang leluasa bertindak di kalangan mereka yang terdiri dari bangsa Persi, Habsyi, dan Romawi.
Jalan apakah yang harus ditempuh untuk membetulkan akidah-akidah mereka, membebaskan mereka dari pengaruh adat istiadat yang buruk itu, dan cara bagaimana yang harus dijalankan untuk membangunkan mereka dari tidur yang nyenyak itu?
Umat-umat nabi lain pun tidak lebih baik keadaannya daripada umatnya. Tetapi walaupun begitu, Allah tidak membiarkan Nabi Muhammad menjalankan dakwah tanpa bantuan-Nya. Allah bahkan memberikan wahyu yang menjelaskan kepadanya jalan yang harus ditempuh dalam usaha memperbaiki keadaan kaumnya. Allah berfirman:

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ruh (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah Kitab (Al-Qur'an) dan apakah iman itu, tetapi Kami jadikan Al-Qur'an itu cahaya, dengan itu Kami memberi petunjuk siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. (asy-Syura/42: 52)

8.  Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah seorang yang miskin. Ayahnya tidak meninggalkan pusaka baginya kecuali seekor unta betina dan seorang hamba sahaya perempuan. Kemudian Allah memberinya harta benda berupa keuntungan yang amat besar dari memperdagangkan harta Khadijah dan ditambah pula dengan harta yang dihibahkan Khadijah kepadanya dalam perjuangan menegakkan agama Allah.
Dari keterangan-keterangan tersebut di atas, sesungguhnya Allah mengatakan kepada Nabi Muhammad bahwa Dialah yang memeliharanya dalam keadaan yatim, menghindarkannya dari kebingungan, dan menjadikannya berkecukupan. Allah tidak akan meninggalkan Nabi Muhammad selama hidupnya.

9.  Sesudah menyatakan dalam ayat-ayat terdahulu tentang bermacam-macam nikmat yang diberikan kepada Nabi Muhammad, maka pada ayat ini, Allah meminta kepada Nabi-Nya agar mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, serta tidak menghina anak-anak yatim dan memperkosa haknya.
Sebaliknya, Nabi Muhammad diminta mendidik mereka dengan adab dan sopan-santun, serta menanamkan akhlak yang mulia dalam jiwa mereka, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna, tidak menjadi bibit kejahatan yang merusak orang-orang yang bergaul dengannya. Nabi Muhammad bersabda:
Aku (kedudukanku) dan orang yang mengasuh anak yatim di surga (sangat dekat), seperti dua ini (dua jari, yaitu telunjuk dan jari tengah).(Riwayat at-Tirmidhi dari Sahl bin Sa'ad)

Barang siapa yang telah merasa kepahitan hidup dalam serba kekurangan maka selayaknya ia dapat merasakan kepahitan itu pada orang lain. Allah telah menghindarkan Nabi Muhammad dari kesengsaraan dan kehinaan, maka selayaknya Nabi memuliakan semua anak yatim sebagai tanda mensyukuri nikmat-nikmat yang dilimpahkan Allah kepadanya.

10.  Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad agar orang-orang yang meminta sesuatu kepadanya jangan ditolak dengan kasar dan dibentak, malah sebaliknya diberi sesuatu atau ditolak secara halus. Ada pendapat bahwa yang dimaksud dengan kata as-sa'il adalah orang yang memohon petunjuk, maka hendaknya pemohon ini dilayani dengan lemah lembut sambil memenuhi permohonannya.
11.  Dalam ayat ini, Allah menegaskan lagi kepada Nabi Muhammad agar memperbanyak pemberiannya kepada orang-orang fakir dan miskin serta mensyukuri, menyebut, dan mengingat nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepadanya. Menyebut-nyebut nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada kita bukanlah untuk membangga-banggakan diri, tetapi untuk mensyukuri dan mengharapkan orang lain mensyukuri pula nikmat yang telah diperolehnya. Dalam sebuah hadis, Nabi saw mengatakan:
Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia tidak mensyukuri Allah. (Riwayat Abu Dawud dan at-Tirmizi dari Abu Hurairah).

Kebiasaan orang-orang kikir sering menyembunyikan harta kekayaannya untuk menjadi alasan tidak bersedekah, dan mereka selalu memperdengarkan kekurangan. Sebaliknya, orang-orang dermawan senantiasa menampakkan pemberian dan pengorbanan mereka dari harta kekayaan yang dianugerahkan kepada mereka dengan menyatakan syukur dan terima kasih kepada Allah atas limpahan karunia-Nya itu.




MEMAHAMI ISI KANDUNGAN SURAH AD-DUHÂ

Sudahkah kalian mengetahui isi kandungan surah ad-Duhâ, baik ayat per ayat atau secara keseluruhan? ikuti penjelasan berikut ini. Surah ad-Duhâ terdiri dari 11 ayat. dan merupakan urutan surah ke-93 dalam al-Qur’an, Diturunkan sesudah surah Al-Fajar. Termasuk golongan surah Makkiyah karena turun di Makkah. Ad-Duhâ berarti waktu matahari sepenggalahan naik.
Adapun nama Ad-Duhâ diambil dari lafazh ad-Duhâ yang terdapat pada ayat pertama surah ini. Surah ad-Duhâ terletak setelah surah al-Lail dan sebelum surah al-Insyirah.
Surah ad-Duhâ turun berkaitan dengan masa-masa kekosongan yang sempat terhenti beberapa saat atau dikenal dengan istilah Fatratul Wahyi (masa-masa kekosongan turunnya wahyu). Hal itu menyebabkan orang-orang ka􀏐ir mengejek Nabi Muhammad dan menyebarkan isu bahwa Nabi Muhammad telah ditinggalkan oleh Allah. Dengan adanya isu tersebut Nabi Muhammad merasa sangat gelisah.
Beberapa saat kemudian Allah menurunkan Surah Ad- Duha untuk memberikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad. Waktu Duha merupakan waktu yang menyenangkan. Pada waktu Duha burung-burung bernyanyi, panas matahari belum terlalu menyengat, udara terasa sejuk, dan orang-orang masih memiliki semangat yang tinggi untuk bekerja. Waktu duha menjadi gambaran bahwa surah ini memberikan kesejukan di hati Nabi Muhammad yang mengharapkan turunnya wahyu. Turunnya surah ini menjadi bukti bagi orang-orang kafir bahwa Allah tidak meninggalkan Nabi Muhammad.
Dari bukti tersebut bisa kita ambil hikmahnya, yaitu segala sesuatu itu tidak hanya mengalami kebahagiaan saja. Namun terkadang kita mengalami kesedihan. Seperti yang ada di dalam surat Ad-Dhuha, Allah mengenalkan ada waktu siang kemudian ganti waktu malam. Dari sinilah kita diajari oleh Allah tentang kehidupan yang tidak selamanya hidup di dunia itu bahagia, tapi kadang kala mengalami kesedihan.
Dari situlah kita bisa belajar sedikit-sedikit dalam menjalani kehidupan ini agar tidak mudah putus asa. Karena putus asa adalah sifatnya syetan.
Kembali ke konteks, mengenai anggapan orang kafir kalau Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad itu terlambat. Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad itu berdasarkan kebutuhan Nabi Muhammad bukan karena Allah benci kepada beliau, namun itu semua ada hikmahnya.[1] Bahkan Allah bersumpah demi waktu dhuha dan waktu malam bahwasannya Allah tidak meninggalkan ataupun membenci Nabi Muhammad.
Dalam ayat 1-3 Allah bersumpah dengan menggunakan dua waktu yaitu waktu Duhâ dengan cahayanya, dan waktu malam dengan kegelapan dan kesunyiaannya, untuk menyatakan bahwa Allah tidak meninggalkan Rasulnya (Muhammad), dan tidak pula memarahinya, sebagaimana perkataan orang-orang kafir atau perasaan Rasulullah sendiri.
Setiap keadaan pasti akan berubah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Allah. Ada siang-ada malam, ada muda-ada tua dan seterusnya. Terus itu semua, apa yang akan kita lakukan terhadap perubahan-perubahan yang nyata seperti itu?. Kita sebagai manusia tentu telah dilengkapi oleh Allah berupa akal dan perasaan.
Akal kita gunakan untuk berfikir, mengapa Allah menciptakan pagi/siang dan malam, silih berganti waktu. Itu semua kita diperintah Allah untuk menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Karena waktu tidak akan kembali dengan keadaan yang sama. Namun waktu itu akan kembali dengan keadaan yang sudah berbeda dengan waktu yang sebelumnya.
Ayat ke-4 surah ad-Duhâ mengungkapkan keadaan Nabi di hari-hari yang akan datang akan lebih baik dari hari-hari yang telah lalu. Ayat ini juga memiliki maksud bahwa kehidupan di akhirat lebih utama daripada kehidupan di dunia.
Wajar, kita sedang di alam dunia tentu mencintai dunia ini. Namun ketahuilah, cinta dunia yang berlebihan akan menjerumuskan kita ke dalam api neraka. Cinta dunia yang tidak berlebihan, yang digunakan untuk bekal beribadah, justru akan bernilai barokah dunia yang kita miliki ini.
Kehidupan dunia ini hanyalah sementara, kehidupan yang sebenarnya adalah kelak di akhirat. Oleh karena itu hidup di dunia ini hanyalah untuk berladang amal kebaikan yang nantinya akan kita tuai di akhirat. Jika amal keburukan pun juga akan dituai di akhirat. Jika kita sebagai manusia yang normal tentu akan memilih amal kebaikan. Begitupun sebaliknya.
Pada ayat ke-5 Allah menyampaikan berita gembira kepada Nabi Muhammad bahwa Allah terus menerus melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sehingga beliau menjadi senang dan bahagia. Diantara karunia itu adalah telaga al-Kautsar yang di kedua tepinya terdapat kubah-kubah dari mutiara dan dasarnya misik wangi. Disamping itu Allah memberikan karunia kepada beliau berupa hak untuk memberikan syafaat kepada umatnya.
Rasulullah bersabda yang artinya: Keluarkan semua umat Nabi Muhammad dari api neraka walau dengan seberat biji zarrah pun keimanan, kebaikan dihati seseorang maka aku akan berikan kehidupan yang lebih mulia di akhirat.

Dalam Al-Qur’an Allah mengelompokkan manusia menjadi empat golongan, yaitu:
1.      1.  Golongan manusia yang Bahagia di Dunia tapi Celaka di Akhirat.
Mereka adalah orang-orang yang rajin beribadah (shalat, puasa, sedekah, haji, tahajud, dan lain-lain), tapi bukan untuk mencari ridlo Allah melainkan untuk tujuan dunia, pangkat, jabatan, riya.
           Sering kita temui di dunia milenial saat ini yang diiringi kecanggihan keilmuan dan teknologi sehingga mudah untuk berkomunikasi. Dengan kecanggihan teknologi tersebut, terkadang orang-orang menyalahgunakan dalam hal ibadah. Di saat selesai menjalankan amal baik atau akan melakukan amal baik kerap mengunggah atau meng-uploadnya di social media. Sehingga banyak orang yang melihat. Jika orang tersebut tidak kuat imannya, tentu akan terjerumus pada sifat riya` atau sum`ah, ingin dilihat oleh orang lain. Oleh karena itu, segala aktifitas kita sehari-hari hendaknya di mantapkan untuk mencari ridho Allah bukan yang lainnya. 

2.      2. Golongan manusia yang Bahagia di Akhirat tapi Sengsara di Dunia.
           Meraka orang-orang yang sabar dalam menjalankan perintah-perintah Allah, konsisten dan konsekuen tidak meninggalkan agamanya dikala suka dan duka, disaat sempit maupun lapang, hingga meninggal dalam keadaan beriman.
          Manusia yang diuji oleh Allah terkadang mengeluh dan tidak jarang juga mereka yang tidak sabar dalam menghadapinya. Allah memberikan ujian kepada hamba-Nya pasti ada hikmahnya. Ketika diuji berusahalah untuk sadar kalau ujian tersebut diberikan oleh Allah yang nantinya ada hikmahnya. Dan berusaha untuk menguatkan imannya agar tidak goyah dalam menghadapinya. Hidup di dunia sifatnya hanya sementara, namun akhirat pasti abadi. Tetap fokus pada akhirat, tapi jadikan kehidupan dunia ini untuk lading akhirat kelak.
3.       
         3. Golongan manusia yang sengsara di Dunia dan sengsara di Akhirat.
       Meraka orang-orang yang tidak mau mengikuti para Rasul Allah bahkan ada yang mendustakannya. Kita sudah tahu kalau kehidupan dunia itu sifatnya sementara. Kehidupan akhirat sifatnya abadi. Jika ada manusia yang kedua-duanya mengalami kesengsaraan, tentu itu berawal dari kehidupan dunianya yang tidak didasari rasa iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Kita masih menjalani hidup dan kehidupan di dunia ini, alangkah baiknya meningkatkan keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya demi mendapatkan ridho-Nya
       
       4. Golongan manusia yang Bahagia di Dunia dan Bahagia di Akhirat
          Meraka orang-orang yang beriman dan beramal shalih baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Misi Rosulullah saat diutus oleh Allah tidak lain hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang baik. Dari akhlak yang baik, kehidupan beragama dan bersosialpun akan menjadi baik. Akhlak kita kepada Allah sudah barang tentu selalu menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Berakhlak dalam bersosial dengan baik, tidak menyakiti orang lain, berlaku yang sopan dan tidak merusak fasilitas umum yang bermanfaat bagi orang lain.
            Dalam ayat ke-6, 7, dan 8 diceritakan masa lalu Nabi Muhammad adalah sebagai :
– Seorang yatim, karena ayahnya meninggal dunia ketika beliau masih dalamkandungan ibunya, kemudian Allah memberikan perlindungan melalui kakeknya dan pamannya untuk mengasuh dan melindunginya dari ancaman orang-orang kafir.
– Seorang yang bingung (bingung dalam mencari kebenaran karena beliau tidak mengetahui tentang syariat) yang saat itu bangsa Arab sangat rendah akhlaknya dan tidak benar aqidahnya (menyembah berhala), kemudian Allah memberikan petunjuk kepadanya
– Seorang yang kekurangan (miskin), di mana ayahnya tidak meninggalkan harta, kecuali seekor unta betina dan seorang hamba sahaya perempuan. Kemudian Allah memberinya harta benda berupa keuntungan yang amat besar dari memperdagangkan harta Khadijah dan ditambah dengan harta hibah dari Khadijah untuk memperjuangkan dan menegakkan Agama Islam.
          Ayat 9 dan 10, menjelaskan bahwa sesudah beliau mendapatkan bermacam-macam nikmat dari Allah (karunia yang besar, sebagai yatim dilindungi Allah, sebagai seorang yang bingung diberi petunjuk, dan sebagai seorang yang miskin diberi kecukupan), maka beliau diperintahkan untuk memiliki sikap kepedulian sosial kepada: anak yatim dan orang-orang yang meminta-minta baik orang yang meminta karena fakir/miskin maupun orang yang minta petunjuk. Untuk itu permintaan tersebut harus dilayani dengan lemah lembut, dan tidak boleh berkata kasar (menghardiknya).
             Dalam ayat ke-11, Allah menegaskan lagi kepada Nabi Muhammad agar memperbanyak pemberian kepada orang-orang fakir dan miskin serta mensyukuri, menyebut, dan mengingat nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepadanya. Menyebut-nyebut nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada kita bukanlah untuk membangga-banggakan diri, tetapi untuk mensyukuri dan mengharapkan orang lain mensyukuri pula nikmat yang telah diperolehnya.


Rabu, 05 Desember 2018

CONTOH PROLIS (PROGRAM ANALISI) ULANGAN

CONTOH PROLIS (PROGRAM ANALISI) ULANGAN :

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1c-hTJAnZUFLWVvDkDpTnVq2k1RyAk6m4vSp94qJX3e8/edit?usp=sharing

Jumat, 23 Februari 2018

ADAKAH DELIK ADUAN YANG TETAP DIPROSES MESKI PENGADUANNYA SUDAH DICABUT?

Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (hal. 88) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
a.     Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
b.     Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus bersembunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.

Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (lihat Pasal 74 ayat [1] KUHP). Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.

Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Jika pengaduannya kemudian dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Namun, setelah melewati tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati waktu tiga bulan, proses hukum akan dilanjutkan. Kecuali untuk kejahatan berzinah (lihat Pasal 284 KUHP), pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

BERAPA LAMA HUKUMAN PENJARA UNTUK PELAKU KDRT

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga –“UU KDRT”).

UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang, memukuli dan mengencingi adalah DILARANG.

Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT).

Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tanggawajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a.     mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.     memberikan perlindungan kepada korban;
c.      memberikan pertolongan darurat; dan
d.     membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat KITA lakukan adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. UU KDRT menyebutkan bahwa permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Ditegaskan pula dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya. Simak pula Bagaimana Jika Korban KDRT Tidak Mau Melapor ke Polisi?

Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani.

Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Namun, apabila ORANG LAIN melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya). Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

PASAL-PASAL TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK


Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Demikian, semoga bermanfaat.

SYARAT AGAR TUDUHAN DAPAT DIANGGAP SEBAGAI FITNAH

Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.    Seseorang;
2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;

Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista padaPasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.

Dalam penjelasan Pasal 310 no. 3, sebagaimana kami sarikan, R. Soesilo mengatakan antara lain bahwa untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Sebagai tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP,  Sianturi berpendapat (hal. 560) bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.

Jadi, menurut kami, sepanjang tuduhan dari ORANG LAIN tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah

Agar perbuatan ORANG LAIN itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, perbuatan ORANG LAIN tersebut harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.

Jika yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri (Pasal 310 ayat [3] KUHP), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Jika tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Jadi, jika KITA merasa tidak bersalah, KITA dapat membiarkan ORANG LAIN melaksanakan tuduhannya, yaitu menceritakan perbuatan yang dituduhkannya kepada ORANG LAIN. Dengan begitu, maka tuduhan tersebut menjadi tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perbuatan  ORANG LAIN tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP (bergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak).

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
2.    S.R. Sianturi. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM.

Jumat, 26 Januari 2018

HUKUM DAN PERINTAH SHOLAT GERHANA

Hukum shalat gerhana matahari dan bulan adalah sunnat muakkad, yaitu sunnah yang dikuatkan bagi setiap kaum muslimin. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:


“Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘Asholatu Jamiah’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim ).


Dari Abu Musa RA, ia berkata”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”. (HR. Muslim).


Kapan Diperintahkan Untuk Shalat Gerhana?

Shalat gerhana diperintahkan ketika melihat gerhana matahari atau gerhana bulan dengan pandangan mata secara langsung (rukyah).  Sehingga ketika keadaan cuaca mendung dan gerhananya tidak dapat dilihat dengan kasat mata, maka tidak diperintahkan untuk shalat.  Karena perintah tersebut sangat terikat dengan waktu terlihatnya gerhana. Apabila gerhananya berlalu maka tidak ada lagi perintah  untuk  shalat gerhana. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW :

“Maka apabila kalian melihatnya, maka lakukanlah solat dan berdoalah kepada Allah sampai hal yang menakutkan itu hilang.” (HR. Muslim)


Waktu Sholat Gerhana

Waktu shalat gerhana adalah  kapan saja ketika melihat gerhana matahari dan bulan, dan boleh dilakukan pada saat waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Karena dia merupakan shalat yang memiliki sebab.


Tata Cara Mengerjakan sholat Gerhana Matahari Dan Bulan

Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at . setiap rakaat dilakukan dengan 2 kali ruku’ dan 2 kali sujud.  Adapun cara mengerjakannya adalah sbb:

1.    Sebelum sholat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan, ”Ash-shalatu jaami’ah.

2.   Takbiratul ihram sambil Niat melakukan sholat gerhana {kalau gerhana matahari diniat untuk sholat gerhana matahari (“kusufi”) . kalau gerhana bulan diniat untuk sholat gerhana bulan (“khusufi”)}.

 Niat sholat gerhana matahari : 
اُصَلِّى سُنَّةَ الْكُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ ..... لله تعالى
“Aku sholat gerhana matahari 2 rakaat karena Allah Ta’ala”

Niat sholat gerhana bulan : 
اُصَلِّى سُنَّةَ الخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ ..... لله تعالى
       “Aku sholat gerhana bulan 2 rakaat karena Allah Ta’ala”

3.   Membaca do’a iftitah kemudian membaca al-fatihah, lalu membaca surat Al-Qur’an dianjurkan yang panjang suratnya.

4.   kemudian ruku’ lalu I’tidal setelah I’tidal dilanjutkan dengan membaca surat Alfatihah kembali kemudian ruku’ lagi (ruku’ yang ke 2), lalu bangkit dari ruku’ (i’tidal).

5.   kemudian sujud yang lama seperti I’tidal lalu duduk antara 2 sujud kemudian sujud lagi.

6.   kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat ke 2 sebagaimana pada rakaat pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.

7.   kemudian duduk tasyahud akhir lalu memeberi salam.

8.   Setelah sholat, Imam disunatkan untuk menyampaikan khutbah yang berisi anjuran untuk beristigfar, berzikir, berdoa, dan bersedekah.



Demikian semoga bermanfaat.